Ahkirnya Matheos Tan Batalkan Surat Yang Mewajibkan ASN Membeli Tiket Konser
Lewoleba,Fajar-Pedia.com|Pasca dikeluarkannya surat nomor BU.005/3/02/Disparekraf/1X/2023, yang salah satu poinnya mewajibkan seluruh ASN-PNS di kabupaten Lembata untuk membeli tiket konser Mita Talahatu.
Surat pembatalan yang diterima Fajar-Pedia.com dengan nomor BU.005/3120/PEM/IX/2023, prihal penegasan penyelenggaran HUT Otonomi Daerah.
Dalam surat tersebut pada poin empat tertulis Diminta kepada pimpinan OPD,para camat serta semua ASN,para kepala desa dan perangkat desa kabupaten Lembata turut serta mendukung kegiatan HUT Otonomi daerah,dan dengan adanya surat ini,maka poin dukungan wajib membeli tiket bagi ASN dan kepala desa/perangkat desa,sebagaimana tercantum dalam surat terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
Dengan beredarnya surat yang ditandatangani Penjabat bupati Lembata ini dimedia sosial facebook,WAG,banyak netizen yang sebelumnya mengeritik kebijakan Matheos Tan tersebut memberi apresiasi namun banyak juga yang mencibir surat tersebut dengan dalih tidak ada wibawa dari Penjabat bupati,dan bahkan ada yang menyoroti surat tanpa paraf benjenjang.
Salah satu sumber Fajar-Pedia.com yang namanya tidak mau ditulis mengatakan bahwa penjabat bupati tidak punya wibawa sama sekali,sepertinya Lembata ini menjadi ajang uji coba bagi Matheos Tan,sehingga surat sebelumnya dengan gampang dibatalkannya.
Dinas terkait juga tidak memberi advis yang mumpuni kepada penjabat sehingga terkesan menjebak penjabat untuk dibully oleh netizen.
Masih menurut sumber tersebut,Jika target dari dinas Pariwisata dalam klarifikasi yang ditayang di website milik pemerintah kabupaten Lembata,maka lebih elok adalah setelah uang dikumpulkan langsung disetor ke dinas pendapatan daerah kabupaten Lembata untuk peningkatan pendapatan asli daerah,ketimbang ASN menjadi kerbaunya Event Organizer yang menyelenggarakan konser Mitha Talatu.
Seperti diberitahkan sebelumnya oleh Fajar-Pedia.com dengan Judul Matheos Tan salahgunakan wewenang untuk perkaya EO?
Petrus Bala Wukak SH,Anggota DPRD Mengatakan bahwa Terkait surat edaran PJ Bupati Lembata yg mewajibkan ASN untukembeli tiket konser Mitha itu bisa dikatagori abuse of power atau penyalagunaan wewenang karena bisa mengarah pada dugaan unsur korupsi yang memperkaya orang lain karena mempergunakan jabatan yang ada. Sedangkan konser ini diselenggarakan oleh IO yang berorientasi bisnis atau profit.
Sementara itu Pegiat Seni,Grardy Tukan kepada Fajar-Pedia.com mengatakan Mewajibkan seluruh ASN beli tiket konser Mitha, itu sebuah paksaan yang sewenang-wenang. Menikmati musik, itu kebutuhan..orang mau beli tiket untuk menikmati musik atau tidak, itu tidak boleh dipaksakan. Kecuali, konser oleh Mitha itu sebuah aksi amal, Galang dana untuk bantu orang atau pihak yang sangat perlu dibantu, dan harus dilakukan dengan cara itu. Kalau, hanya karena Mitha itu penyanyi, lalu didatangkan nyanyi di Lembata saat HUT OTD, dan ASN harus dikuasai untuk beli tiket, itu sama.saja paksa ASN Lembata kumpul uang kasi Mitha dan yang urus datangkan Mitha. Itu namanya rampas uang warga dengan memanfaatkan kekuasaan menekan ASN untuk harus patuh kumpul uang, berkedok beli tiket.***AK***