Pemda Lembata Siap Laksanakan Aplikasi SRIKANDI
Lewoleba,Fajar-Pedia.com|Sebanyak 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Bimtek Pengelolaan Arsip.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari terhitung hari ini 24 Agustus – 25 Agustus 2023, bertempat di Auditorium Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Goris Keraf Kabupaten Lembata.
Penjabat Bupati Lembata dalam sambutan pembuka yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lembata, Quintus Irenius Suciadi mengatakan, arsip merupakan bukti otentik dalam konteks penyelenggaran negara bukan hanya dukungan terhadap kinerja organisasi.
“Tetapi sebagai alat bukti dalam rangka penegakan hukum dan menjadi sumber data bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Iren Suciadi sapaan akrabnya.
Dijelaskan Iren, arsip juga menjadi salah satu upaya menjaga identitas, memori dan jati diri suatu daerah dengan nilai kekinian dan kenantian.
“Nilai kekinian yakni mendukung akuntabilitas kinerja, sedangkan nilai kenantian terkait dengan warisan budaya dan sejarah yang harus dirawat dan diwariskan kepada generasi yang akan datang,” jelas Iren.
“Karena itu pengelolaan dan penataan arsip secara baik dan benar menjadi cerminan dari tingkat kepedulian, tanggung jawab dan team-work yang baik pada setiap level unit kerja pemerintahan yang ada dan komitmen sekaligus mencerminkan, menjaga dan meningkatkan citra pemerintah.” sambung diMenurut Irenius, kegiatan Bimtek yang dilakukan hari ini sangat penting terutama bagi para pengelola arsip di masing-masing perangkat daerah.
“Untuk itu saya minta agar saudara-saudara fokus mengikuti kegiatan Bimtek ini dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan saudara-saudara dalam mengelola arsip pada OPD masing-masing demi mewujudkan Lembata Sadar Arsip dalam penyelenggaraan kerasipan dan pelayanan informasi kearsipan.” harapnya.
Sementara itu, Ignasius Ile,M.pd,Kabag Umum Setda Lembata,yang sedang mengikuti Diklat PIM 3 kepada Fajar-Pedia.com mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata sampai saat ini belum menerapkan Aplikasi Srikandi dalam penerapan tata kelola kearsipann di perangkat daerah. Hal ini terlihat dari aktivitas kearsipan yang masih bersifat konvensional dimana terkesan tidak efisien dan dan tidak sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pola pelayanan kearsipan konvensional di era disrupsi teknologi dan informatika menunjukan lemahnya minset digital para pimpinan perangkat daerah.
Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dimana aplikasi Sistem Infromasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) menjadi aplikasi kearsipan wajib dalam pengelolaan arsup, belum ada satu pun perangkat daerah di Kabupaten Lembata belum mengimplementasikannya.
Masih menurut Mantan Kepala Bidang Mutasi yang sedang melaksanakan aksi implementasi perubahan kinerja organisasi dalam program Pelatihan Kepemimpinan administrator berinisiatif untuk menggerakan 39 organisasi perangkat daerah sebagai role model pelaksanaan aplikasi Srikandi di perangat daerah tersebut. Sehingga perangkat daerah ini diharapkan menjadi embrio inovasi digital kearsipan yang akan menjadi pemicu semangat kearsipan untuk perangkat daerah lainnya.***AK***